Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang melakukan demo 11 April 2022 di depan Gedung DPR dengan kondusif.
Sejarah mencatat, banyak negara termasuk negara-negara maju di Eropa, pernah mengalami masa kelam akibat terjadinya kekerasan atas nama agama.
Badan Legislasi DPR dan pemerintah, Rabu (6/4), menyetujui Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sangat memprihatinkan mendengar kasus kekerasan pada anak. Masalah-masalah seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Masyarakat pun harus peduli dengan lingkungan sekitar.
Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini tidak menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menilai vonis maksimal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Bahaya kekerasan seksual
Pembahasan RUU TPKS di DPR terus berjalan. Sejak awal pembahasan, dinamika mewarnai perumusan RUU yang diharapkan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.
Dorongan masyarakat untuk segera mendapat perlindungan dari ancaman tindak kekerasan seksual harus disikapi dengan langkah bijak lewat upaya segera merealisasikan undang-undang yang mampu menjawab keinginan publik itu.