KPK meyakini seluruh proses telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Hakim tungga berpandangan KPK telah melakukan seluruh proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum. Sehingga, penetapan tersangka Lukas dinilai telah sesuai dengan prosedur.
Rafael Alun diduga menyamarkan transaksi itu dengan memanipulasi beberapa item. Hal itu didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi bernama Hirawati dari pihak swasta pada Selasa (2/5) kemarin
Mereka merupakan PNS Kementerian ESDM atas nama Beni Arianto, Priyo Andi Gularso dan Christa Handayani Pangaribowo.
Aset Bambang Kayun yang disita terdiri dari obligasi, sejumlah uang yang ada di beberapa deposito dan rekening bank atas nama Bambang maupun orang kepercayaannya, serta rumah.
Untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
Ali menyebutkan tiga saksi yang dipanggil tersebut adalah Hirawati, Jennawati, dan Thio Ida, yang ketiganya berasal dari pihak swasta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Usai menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April 2023.
Adapun keempat orang yang dicegah itu yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, dan Dent Surya A. R. dari pihak swasta. Kemudian, Heny Fitriani seorang pegawai negeri sipil (PNS).