KPK telah memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon presiden (capres) Jokowi sebagai salah satu syarat maju kontestasi Pilpres 2019.
Maraknya bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai sebagai bukti partai politik tidak siap menghadapi Pemilu 2019 mendatang.
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sandiga mendaftarkan harta kekayaan sebagai syarat dalam kontestasi Pilpres 2019.
Calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu syarat untuk maju pada Pilpres 2019 mendatang.
Pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjalani tes kesehatan sebagai salah satu syarat dalam menghadapi Pilpres 2019.
KPK mengingatkan pasangan capres-cawapres yang sudah resmi mendaftar ke KPU untuk segera melaporkan harta kekayaan. Mengingat, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan capres-cawapres.
Terorisme, Radikalisme dan Separatisme tak akan jadi masalah bagi bangsa Indonesia jika satu syarat terpenuhi.
Meski sudah memenuhi syarat dukungan partai politik sebagai Capres, Presiden Jokowi belum juga menentukan siapa Cawapres yang akan mendampinginya di Pilpres 2019 mendatang.
Meski telah memenuhi syarat dukungan untuk maju kembali sebagai calon presiden (Capres), Presiden Jokowi belum menentukan siapa cawapres yang akan mendampingi pada Pilpres 2019. Siapa kira-kira yang layak untuk mendampingi Jokowi?
Proyek ini diketahui sudah memasuki tahap Letter of Intern atau kesepakatan konsursium atas syarat pembangunan pembangkit yang diajukan oleh PLN.