Keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) harus dipatuhi.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.
Langkah pemerintah melalui Kemenko Polhukam melarang segala aktivitas dan mencabut legal standing Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diapresiasi Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI.
Hal ini menurut dia penting dilakukan agar kehidupan kembali normal dan memulihkan aktivitas masyarakat dalam mencari pekerjaan.
GPM terus mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di sekolah.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah daerah (Pemda) dan para senator asal NTT, untuk memastikan kenyamanan para pengungsi gunung api Ili Lewotolok yang erupsi. Saat ini status aktivitas Gunung Ili Lewotolok berada di level III atau Siaga.
Masih belum ada statistik yang jelas tentang dampak pandemi terhadap aktivitas fisik, tetapi penguncian, pembatasan gerakan, penutupan gym, dan tindakan lain jelas memaksa banyak orang untuk tinggal di rumah dan mengganggu aktivitas rutin dan rutinitas olahraga.
Namun, dengan wabah pandemi corona yang terjadi sejak awal Maret 2020, mengakibatkan terjadi penurunan aktivitas di wilayah pelabuhan, termasuk untuk bongkar muat.
Jangan sampai rencana membangun kota metropolitan di wilayah tersebut justru berakibat mengganggu aktivitas logistik dari dan ke pelabuhan Patimban.