KIB dan Partai Golkar harus tetap mengusung Ketum Airlangga Hartarto, meski bukan untuk posisi Calon Presiden (Capres).
Saya pikir karena itu sudah disahkan lebih dulu lalu kemudian Papua Barat Daya belakangan tentunya akan secara otomatis diikutkan dalam proses-proses pemilu.
Itu adalah dukungan yang sungguh-sungguh karena tanpa dukungan yang sungguh-sungguh dari Presiden tentunya program-program di Kemenhan tidak akan berjalan dengan baik.
Pemerintah Kejar Target 20 Persen Doktor lewat PMDSU
Sebanyak 62 kabupaten tertinggal inilah yang harus kita entaskan hingga 2024.
Undang-undang terkait Papua Barat Daya ini sudah ditunggu-tunggu, sehingga dalam pelaksanaan mekanisme pelaksanaan menuju pemilu 2024 semua provinsi Papua yang baru disahkan ini sudah dapat mengikuti pelaksanaan pemilu.
Jadi setelah ini DPR RI akan berkirim surat kepada pemerintah yang menyatakan sudah menyelesaikan terkait dengan undang-undang Papua Barat Daya.
Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan PERPPU Pemilu 2024 yang menurutnya tidak boleh ada kepentingan.