Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berdasarkan hasil second opinion tim pemeriksaan dari Ikatan Dokter Indonesia.
Dua tersangka itu ialah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm TNI Afri Budi Cahyanto.
Penerimaan uang itu diduga sebagai pelicin dalam pengurusan barang ekspor impor. Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi pada Jumat (28/7).
KPK menduga pemberlian berbagai tas mewah oleh Andhi Pramono, menggunakan uang haram dari berbagai pengusaha terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi memanfaat jabatannya itu mendapatan sejumlah uang.
Eddy diperiksa terkait penyelidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar dalam pengurusan status hukum PT. Citra Lampia Mandiri.
Skenario itu diduga dilakukan oleh pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
Henri menjadi tersangka bersama Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021-2023.
Budi dan Novie diperiksa sebagai saksi pada Rabu (26/7), terkait dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api