Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Tuntutan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang ajukan hukuman selama 9 tahun penjara.
Jika tidak ada klarifikasi dari panitia penyelenggara, PB PMII akan mengkonsolidasikan beberapa organ yang bernasib sama untuk melakukan tuntutan secara hukum. "Ini persoalan serius, kalau tidak segera dijelaskan akan kita bawa ke ranah hukum," tutupnya.
Bagi Cak Imin, kasus Ibu Nuril mencederai rasa keadilan di masyarakat, dan mendesak agar Ibu Nuril dibebaskan dari segala tuntutan hukum.