Penggeledahan terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Wahyu bakal diperiksa sebagai saksi dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Hasto Kristiyanto.
Gazalba Saleh dihukum untuk membayar uang pengganti Rp500 juta rupiah
Keduanya dicegah terkait kasus dugaan yang melibatkan Harun Masiku.
Perintah Hasto itu disampaikan pada 8 Januari 2020.
Penetapan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024
Penetapan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024.