Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan
Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar.
Tom Lembong disebut telah memperkaya 10 orang yang dalam kasus ini sebesar Rp 515 miliar.
Tom Lembong didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Peredaran gelap narkotika yang dilakukan gembong Fredy Pratama dan jaringannya diberantas
Paulus Tannos menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
Para tersangka itu disebut melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024
Budi menjelaskan fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur.
Sidang akan digelar kembali pada 10 Maret 2025 mendatang.