Keberanian LaNyalla dalam membela kepentingan buruh tercermin pada sikapnya yang secara konsisten menolak omnibuslaw, bahkan sebagai Ketua DPD RI LaNyalla membentuk pansus omnibuslaw.
Sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu.
Pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.
Langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi.
Banyak permasalahan petani dari tahun ke tahun yang tak kunjung usai, mulai dari harga pupuk, ketersediaan pupuk, bibit, ketersediaan lahan, harga gabah, alat mesin pertanian, dan sebagainya. Hanya pemimpin yang berani ambil risiko untuk rakyat yang mampu menuntaskannya, dan keberanian itu ada pada diri LaNyalla.
Koordinator Relawan Pendekar Tangguh, Dimas menyebutkan bahwa LaNyalla merupakan figur yang sangat berpihak kepada rakyat.
Arsul Sani menyampaikan bahwa terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung, ada persoalan hukum yang masih berproses.
Pimpinan MPR akan segera berkirim surat, menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Lingrung.
Pengalaman beliau yang selama ini banyak bergelut di organisasi asosiasi dunia usaha, seperti HIPMI dan KADIN Jawa Timur, tentu telah memiliki visi yang kuat dalam membangun ekonomi kerakyatan.
Selain para santri dan ibu-ibu majelis taklim, turut hadir pula para tokoh agama Serang. Mereka juga menyatakan harapannya agar LaNyalla Mattalitti menjadi harapan umat untuk melanjutkan kepemimpinan di Indonesia.