Pekerja tambang asal China mulai masuk ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Yang memiliki kewenangan untuk memberikan izin kerja adalah pihak Kementerian Tenaga Kerja
Ditjen Imigrasi berhasil tangkap 2.689 WNA melanggar imigrasi
Kemenaker memastikan akan menindak tegas para pekerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia.
Kim mengaku kerap diminta membayar sekitar Rp12 juta hingga Rp18 juta untuk satu tanda tangan rekomendasi.
KPK telah layangkan permintaan pencegahan Bupati Buton ke Dirjen Imigrasi
Tenaga kerja asing ilegal asal China kian marak masuk ke beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu dinilai akibat minimnya jumlah tim pengawas imigrasi di Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly meminta agar pekerja asing ilegal asal China segera ditindak pidana dengan pelanggaran imigrasi.
Komisi IX DPR meminta agar pemerintah segera mengusir para tenaga kerja asing ilegal asal China ke negara asalnya.
Pihak imigrasi mengatakan yang berhak mengeluarkan izin tenaga kerja asing dari Kemenaker.