Ghufron mengatakan Lembaganya hanya melayani penyaluran bagi pegawai yang gagal dalam TWK
Pemecatan boleh dilakukan sebelum batas maksimal proses alih status rampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Langkah itu diambil berdasarkan Pasal 69 b dan Pasal 69 c Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dengan begitu, para pegawai tidak akan bekerja per 1 Oktober 2021 mendatang.
Para pegawai ini mengikuti diklat di Universitas Pertahanan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen tes wawasan kebangsaan TWK (TWK).
KPK mengungkap hal itu berdasarkan permintaan pegawai yang bersangkutan.
Core Values BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa ini harus ditindaklanjuti secara nyata oleh seluruh pegawai Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review (JR) atau uji materi terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021.
Uji materiil terhadap Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN yang salah satunya memuat soal tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pada kunjungan tersebut Wamendes PDTT didampingi oleh Direktur Pengembangan Kelembagaan dan Ekonomi Desa Nugroho Setijo Nagoro dan Kepala Pusat Pelatihan Pegawai ASN Kementerian Mulyadin Malik.