Mereka akan batal dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN sebelum dilantik pada 1 Oktober 2024.
Ketiga terdakwa itu terdiri dari dua mantan direksi dan seorang mantan manajer PT IMC Pelita Logistik.
Hal itu berdasarkan data KPK hingga Senin, 9 September 2024 pukul 12.00 WIB.
Mereka mendesak agar KY memantau persidangan kasus ini agar tidak terjadi `main mata`.
PT DKI menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Kasdi dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai SYL telah terbukti bersalah melakukan korupsi.
Hal itu diselisik penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin kemarin.