Hal lain yang memberatkan Lukas yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain pidana badan, Hasnaeni juga divonis pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17,58 miliar.
Lukas dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
Menerima uang serangan fajar adalah bibit dari tindak pidana korupsi.
Penyidik Puspom TNI masih berkoordinasi dengan KPK dan PPATK untuk menulusuri aset dan alirang uang Henri Alfiandi.
Lokasi yang digeledah berada di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok beberapa waktu lalu.
Upaya pencegaham dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.