Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait larangan eks koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 dinilai melanbggar Undang-Undang (UU).
Pejabat pemerintah dan orang-orang yang dekat dengan tahanan mengatakan banyak dari mereka yang ditahan tanpa dakwaan, dan tidak ada kontak dengan anggota keluarga dan pengacara.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Anggota Komisi VI DPR RI Supratman Andi Agtas meminta Pemerintah Indonesia harus berani meninjau kembali Perjanjian Asean dan Mitra Asean sebelum dilakukan ratifikasi.
Anggota Komisi I DPR RI Arwani Thomafi mendukung langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir delapan Domain Name System (DNS) pada aplikasi Tik Tok.
Anggota Komisi VII DPR RI Muchtar Tompo menyatakan musibah Kapal Motor Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Selasa kemarin (03/7/2018), harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Anggota Komisi VI DPR RI Irmadi Lubis menganggap terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik adalah salah satu upaya untuk mengebiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kemenkumham telah menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai tidak sejalan dengan prinsip demokrasi. Hal itu terkait aturan yang dikeluarkan PKS kepada seluruh kader yang ingin maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk bersedia mengundurkan diri.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai sebagai partai yang diktator dan melanggar Undang-Undang (UU) yang berlaku. Sebab, PKS disebut telah merampas hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR sebagaimana diatur dalam konstitusi.