Saya memberikan catatan penting bagi KPK, sebagai lembaga penegakan hukum, yakni mengevaluasi internalnya secara merinci dan terstruktur. Karena KPK ini lembaga yang besar dan punya banyak kewenangan.
Tentu kami akan menindaklanjuti pemberhentian Pak Firli secara resmi oleh Pak Jokowi tersebut. Sebagaimana diatur Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka akan dipilih penggantinya dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya.
Wahyu Setiawan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku pada Kamis, 28 Desember 2023.
Hal ini setelah Jokowi menandatangani keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.
Barang bukti hingga berkas perkara dari Wali Kota Bima periode 2018-2023 itu telah diserahkan penyidik kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Wahyu Setiawan mengaku telah membeberkan semua informasi yang diketahuinya terkait tersangka Harun Masiku.