Saya melihat justru seperti ada perampokan, perampokan hak haji reguler oleh haji khusus melalui kebijakan sepihak oleh Pemerintah. Ini pelanggaran berat.
Penyelidikan perlu dilakukan KPK untuk mencari peristiwa tindak pidana korupsi.
Dugaan itu terjadi dalam kebijakan Kemenag mengalihkan kuota haji tambahan.
Sangat banyak (permasalahannya), tadi di pengantar pengusul angket itu di antaranya ada pelanggaran Undang-undang Penyelenggara Ibadah Haji, mengenai pengalihan kuota, yang seharusnya itu menjadi kuota haji reguler, ternyata dialihkan ke kuota haji khusus.
Kuota haji yang standar yang didapatkan oleh pemerintah Indonesia adalah sebesar 221 ribu dan Alhamdulillah atas perjuangan dari Bapak Presiden pada tahun 2024 ini kita mendapat kuota tambahan sebesar 20 ribu jemaah.
Salah satu putusan dari hasil rapat panitia kerja (Panja) terkait penetapan BPIH 1445H/2024M pada 27 November 2023 adalah Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati kuota haji Indonesia 1445H/2024M sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengungkapkan DPR RI akan terus memperjuangkan penambahan kuota haji bagi jemaah Indonesia.
Setiap motor listrik dapat jatah Rp7 juta untuk kuota 800 ribu unit.