Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, mulai tahun ini besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) antar daerah tidak lagi sama.
Insan pers harus mampu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan informasi yang akurat dan akuntabel yang mampu mempersatukan anak bangsa, serta jauh dari informasi hoax.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam dan Atribut Keagamaan sulit diawasi implementasinya saat ini, karena terganjal program pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Terbitnya SKB Seragam ini, menurut Wamenag, mempertegas jaminan hak kebebasan beragama, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan di sekolah.
Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Ini bukan SKB yang diperlukan untuk mengatasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk para anak usia sekolah.
Anak-anak menjadi kaum yang paling rentan saat ini karena mereka berada di rumah yang berpotensi terpapar asap rokok serta iklan dan promosi rokok di media sosial
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) Seragam akan berdampak pada siswa, jika sekolahnya melanggar regulasi anyar tersebut.
SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan