Tragedi penembakan yang terjadi antara pihak Kepolisian dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam orang dari laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin (7/12) dini hari harus dilihat dari kacamata hukum.
Peristiwa penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian terus menuai keprihatinan dari berbagai kalangan.
Tiga orang yang dipilih KPK yaitu, pegawai PT Kereta Commuter Indonesia Wahyu Listyantara, penghulu KUA Cimahi Tengah Budi Ali Hidayat, dan kepala dinas di Kabupaten Mukomuko Apriansyah.
Kalangan dewan menyampaikan duka mendalam atas terjadinya insiden penembakan oleh polisi yang menewaskan 6 orang anggota Front Pembela Islam (FPI).
Kalangan dewan menyesalkan terjadinya penembakan oleh polisi yang menewaskan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek, baru-baru ini.
Seorang nenek berusia 90 tahun dari Inggris dengan empat anak telah menjadi orang pertama di Barat yang menerima vaksin COVID-19 di luar uji klinis.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta aparat kepolisian untuk bersikap terbuka terkait penembakan terhadap enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi baru-baru ini di tol Cikampek.
Penembakan enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran HAM berat.
Anggota Komisi III DPR RI, Romo Syafii menegaskan, sesuai dengan UU tentang Kepolisian Republik Indonesia, Polisi seharusnya melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat, bukan membunuh enam orang Laskar FPI.
Pada 7 Desember 1941, Jepang melancarkan serangan diam-diam di Pearl Harbor di Hawaii, menewaskan 2.403 orang dan melontarkan Amerika Serikat ke dalam Perang Dunia II.