Kehadiran Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri memicu terjadinya pro dan kontra dari berbagai pihak dan elemen masyarakat.
Pemerintahan Amerika Serikat (AS) tidak cukup hanya menyampaikan permintaan maaf melalui Kedubes AS di Jakarta terkait penolakan romobongan delegasi Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo.
Romobongan delegasi Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo ditolak masuk ke negara Amerika Serikat. Sedianya, Gatot akan menghadiri undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat Jenderal Joseph F Durford, Jr di Washington DC.
Otoritas pemerintah Amerika Serikat hingga kini belum memberikan alasan atas penolakan tersebut.
Pemberitahuan larangan masuk wilayah AS, datang hanya beberapa jam sebelum Panglima TNI Gatot Nurmantyo berangkat
Perjalanan Panglima TNI, beserta istri, untuk memenuhi undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, Jenderal Joseph F Durford, Jr dalam acara Konferensi Panglima Pertahanan.
Pembentukan Densus Tipikor Polri sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR. Apakah pembentukan Densus Tipikor Polri untuk mengambil alih tugas KPK sebagai institusi pemberantasan korupsi?
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diminta untuk tidak asal bicara terkait wacana pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang saat ini sedang dalam pembahasan di Komisi III DPR.
Aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak kebakaran jenggot terkait pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri.
Komisi III DPR tidak hanya setuju soal anggaran sebesar Rp 2,6 triliun dalam pembentukan Densus Tipikor, namun juga memperkuat kewenangan Polri dan Kejaksaan. Lalu apa yang sepatutnya diharapkan dari gagasan Polri menghadirkan Densus Tipikor?