Indonesia yang memiliki sumber daya perikanan melimpah telah bergerak untuk menyuplai produk perikanan bergizi yang sangat diperlukan masyarakat global di masa pandemi Covid-19.
KKP terus berkomitmen dan melanjutkan program perlindungan dan penguatan MHA, guna mencapai MHA di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang kuat, sejahtera, dan mandiri .
Penerbitan Probis baru ini dilakukan pasca penetapan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada 18 Februari 2021 dan sosialisasi tahap awal yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2021.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) KKP, Tb Haeru Rahayu dengan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto dan disaksikan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.
Penyelenggaraan workshop ini sendiri merupakan bentuk komitmen Menteri Trenggono untuk terus mendorong kerja sama dengan negara-negara di Kawasan dalam pemberantasan IUU Fishing.
Permasalahan bencana di wilayah pesisir ini memang harus menjadi atensi pemerintah agar risiko bencana dapat ditekan khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.
Penguatan riset dan penerapan teknologi secara masif, juga mampu mendongkrak jumlah dan kualitas produksi kelautan dan perikanan dengan tetap menjaga lingkungan lestari.
Dengan konsep ini, pemanfaatan sumber daya perikanan berdasarkan kuota sebagai upaya menjaga kelestarian ekosistem, dan ikan hasil tangkapan harus didaratkan di pelabuhan sekitar area penangkapan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Vaksinasi ini memang harus benar-benar kita genjot.
Salah satu upaya yang dilakukan KKP dengan memberikan berbagai kemudahan pelayanan publik di pelabuhan perikanan untuk nelayan dan pelaku usaha di masa pandemi meskipun tanpa layanan tatap muka.