Vonis hakim kepada terdakwa tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tiga tahun penjara.
Penggugat menuntut ganti rugi US$75 juta atau hampir Rp1 triliun kepada PT Ford Motor Indonesia (FMI), Ford Motor Company (FMC) Amerika dan Ford International Services (FIS).
Sekali lagi kita menuntut saja sekarang untuk mengklarifikasi sendiri, mungkin Pak Prabowo Subianto dipertanyakan. Karena di berita yang beredar itu dan diplomatic paper yang kita terima dan kawat (kabel diplomatik atau pesan rahasia) yang kita terima, adalah sekitar 40 persen dari komisi sudah diterima.