Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Mantan Presiden dan Pendiri ACT Ahyudin diperiksa keempat kalinya oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana CSR di ACT.
Bareskrim Polri memanggil Presiden ACT untuk dilakukan pemeriksaan.
Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat.
Kompolnas mendorong Bareskrim terus profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas serta kasus lainnya
Kasus penipuan melalui Robot Trading Auto Trade Gold mulai diselidiki Mabes Polri
Pada perjalanan kredit PT Titan macet diduga salah kelola yang masuk dalam katagori tindak pidana korupsi yang diawali dengan modus pengelapan dana hasil pinjaman Kredit sehingga sudah tepat Bank Mandiri meminta Bareskrim untuk memblokir rekening PT Titan