Terorisme menjadi tantangan besar bagi dunia sehingga menuntut Kepolisian Internasional (Interpol) harus melakukan tindakan tegas.
Kemudian tim melakukan tembakan peringatan namun OTK tersebut melarikan diri kearah barat daya, kemudian dilakukan pengejaran
Dari informasi itu, terduga pelaku pernah dihukum 3 tahun 6 bulan terkait kasus terorisme dan dinyatakan bebas bersyarat pada 28 Juli 2014.
Insiden bom di Gereja Oikumene Samarinda sebagai bukti bahwa bahaya radikalisme agama.
PGI mengimbau kepada seluruh umat kristen tetap tenang dan tidak membangun opini liar pasca insiden bom di Gereja Oikoumene.
Pemerintahan Presiden Jokowi diminta untuk menindak segera pelaku insiden bom di Gereja Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11).
Intan Olivia Marbun (2,5), salah seorang balita korban ledakan bom di Gejera Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur, meninggal dunia.
Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten.
Biasanya pelaku teror berusaha menyembunyikan tanda latar belakang dirinya
Teror bom di Gereja Oikoumene Samarinda, Kalimantan Timur dinilai sebagai kegagalan BNPT dalam memberangus pelaku teroris.