Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
HNW sapan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan, Menag tentu mengetahui bahwa dalam beberapa hari terakhir muncul banyak penolakan terhadap Permendikbudristek No.30/2021.
Justru saat inikan kita belum ada regulasi itu, RUU PKS itukan belum disahkan sehingga Kemendikbudristek membuat Permendikbud itu untuk menghindari adanya praktik kekerasan seksual.
Regulasi baru ini akan disosialisasikan lebih luas kepada publik sebagai Merdeka Belajar Episode Keempat Belas: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Selain itu, Ledia juga menyesalkan beberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini melenceng jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme. Landasan norma agama yang seharusnya menjadi prinsip pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang termuat di pasal 3 juga tidak dimasukan.
Mas Menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara, nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar enggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah Undang-Undang mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya.