RUU tersebut disetujui setelah setiap fraksi partai politik (parpol) menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI yang menjadi pimpinan Rapat Paripurna.
Kampanye mungkin perlu lebih banyak dibantu sama negara, jadi bantuan keuangan parpol (partai politik).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pencalonan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) menggunakan sistem seperti partai politik.
Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR.
Jadi, begini, dalam pengusulan menteri kita semua senang karena usulan-usulan dari parpol itu banyak yang profesional.
Kita ingin agar pemerintahan pak Prabowo-Gibran lebih efektif. Dan situasi lebih kondusif, kerukunan, persahabatan bisa tercipta. Karena itu kekuatan parpol sebanyak-banyaknya mungkin akan kita rangkul dan dekati untuk menciptakan suasana politik yang lebih kondusif dan baik.
Parpol yang memiliki kursi di DPR tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di DPRD.
Bahwa bocoran nama-nama belum dapat kami sampaikan karena pada saat ini Pak Prabowo sedang mensinkronkan antara nomenklatur-nomenklatur kementerian baik yang lama maupun yang baru dengan nama-nama yang ada hasil pensinkronisasikan baik dari parpol maupun dari profesional.