Pembebasan bersyarat terhadap napi korupsi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Para koruptor itu menghirup udara bebas pada hari yang sama, Selasa (6/9)
Diketahui, sejumlah napi korupsi bebas dari penjara pada hari yang sama, Selasa (6/9)
Polda Metro Jaya meringkus Pimpinan Khilafatul Muslimin di masrkasnya di Lampung. Ternyata mantan narapidana teroris.
Ditjenpas Kemenkum HAM akan memberikan hak kepada seluruh narapidana sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.
Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.
Tiga orang napi yang dirawat di RSUD Tangerang itu sebelumnya menderita luka bakar bersama lima orang lainnya.
Petugas di Lapas Tangerang berusaha menyelamatkan seluruh napi dari kebakaran hebat. Sayangnya 41 orang tak terselamatkan.