Kepolisian mengerahkan 489 personel untuk mengamankan jalannya sidang Jessica Kumala Wongso, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kemayoran.
JPU menilai terdakwa Jessica selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menyesali dan tidak mengakui perbuatannya.
Jessica Kumala Wongso tetap teguh pada pendiriannya bahwa tidak ada bukti kuat yang membuktikan bahwa ia sebagai pembunuh Mirna.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu
Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kombes Pol Krishna Murti untuk mengaku sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Jessica menangis saat menceritakan pengalamannya ketika dikurung dalam tahanan Polda Metro Jaya. Selama empat bulan ditahanan, Jessica merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi.