Anggota Komisi C DPRD Jatim Multazamudz Dzikri mengatakan, pihaknya mencium adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan internal kasus ini, khususnya terkait siapa saja yang disidangkan
KPK menduga aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Nawa Timur TA 2021-2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lokasi tanah yang disita tersebut rencananya akan digunakan untuk penambangan pasir
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur, Kusnadi dikabarkan hilang sejak Rabu, 4 Juni 2025.
Politisi PKB ini mengatakan, meski hingga saat ini Pansus Bank Jatim belum terbentuk, namun proses itu masih terus berjalan.
Anggota Komisi C ini heran dengan proses yang terjadi dalam RUPS. Ia menilai tidak layak anggota Tim Pansel turut mendaftar menjadi komisaris, dan bahkan sampai terpilih.
Anggota DPRD Jatim Multazamudz Dzikri mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mulai menyusun langkah-langkah strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berorientasi mendorong kemandirian daerah secara berkelanjutan.
Lembaga antikorupsi menduga aset itu diperoleh dari hasil korupsi dana hibah Jatim.
Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Multazamudz Dzikri mengungkapkan bahwa Provinsi Jatim kalah dengan empat provinsi lainnya soal ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).