Dalam pemeriksaan itu, pihaknya menyatakan secara jelas dan gamblang bahwa kliennya tidak pernah memenggal kata "pakai" pada video itu
Buni Yani membantah dirinya melakukan editing terhadap video pidato Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51
Aldwin menegaskan hingga saat ini belum sekalipun ada pemanggilan terhadap Buni dalam kasus terkait
Buni mengaku siap bertanggung jawab atas tindakannya
Buni dilaporkan oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), karena dianggap secara sengaja mengedit rekaman video.
Suap itu sendiri dimaksudkan untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST
Yani didakwa menyuap dengan total sebesar SGD 28 ribu bersama-sama bosnya, Raoul Adhitya Wiranatakusumah
Dengan status itu, ribuan orang me-like dan ratusan akun membagikannya. Dan tidak sedikit yang memberikan komentar dengan ajakan polling itu.