Upaya penanganan penambangan tanpa izin melalui penataan wilayah dan regulasi, pembinaan oleh PPNS, pendataan dan pemantauan oleh inspektur tambang, dan formalisasi menjadi wilayah pertambangan rakyat atau izin pertambangan rakyat.
Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting.
Penindakan ini sangat penting karena ilegal mining bukan hanya berbahaya bagi kelestarian lingkungan tapi juga berpotensi merugikan negara.
Kosovo melarang penambangan (mining) kripto untuk membatasi penggunaan listrik, di tengah perjuangan negara itu bergulat dengan krisis energi yang disebabkan oleh melonjaknya harga global.
Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran
Karenanya pendekatan dialogis dan humanis sangat diperlukan sehingga warga yang setuju maupun yang belum setuju dengan pengalihan hak lahannya, bisa diajak duduk bersama dengan komunikasi yang intensif.
Sebagai pimpinan pemerintahan tertinggi Presiden perlu menentukan sikap. Jangan sampai masalah penambangan batuan andesit di Wadas ini merembet pada pembangunan Bendungan Bener yang merupakan proyek strategis nasional (PSN)
Dirjen Penegakan Hukum ESDM ini nantinya akan memantau pelaksanaan kegiatan tambang agar tidak menyalahi aturan yang berlaku dan mengevaluasi kegiatan penambangan.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meski proyek yang akan dikerjakan PTPP milik Pemerintah, tetapi aturan soal perizinan tetap berlaku. PTPP harus mematuhi ketentuan UU No. 3/2020 tentang Minerba.