Jum'at, 26/04/2024 15:20 WIB

Senator Filep: Penambangan Ilegal di Papua Terjadi Karena Pengawasan Imigrasi Lemah

Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting.

Anggota DPD RI dari Papua Barat, Filep Wamafma. (Foto: Humas DPD RI)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komite I DPD RI, Filep Wamafma angkat bicara terkait penambangan ilegal yang melibatkan enam Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, akhir pekan lalu.

Selain tidak punya dokumen resmi, keempat orang ini: Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58), dan Lu Huacheng (38), diduga sudah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di sana sekitar 4 hari.

Filep menegaskan, penegakan hukum yang lemah membuat penambangan ilegal di Papua masih terus berulang. Karenanya, dia juga mempertanyakan kinerja imigrasi atas mudahnya orang asing yang masuk tanpa memiliki dokumen lengkap.

“Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting," kata dia dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan, Rabu (24/11).

Seperti diketahui, 3 fungsi utama Direktorat Jendral Imigrasi yaitu: Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum dan Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi (Permenkumham No. 29 Tahun 2015).

Filep berharap ketiga fungsi tersebut wajib dievaluasi secara berkala pelaksanaannya. Bahkan, ia menyarankan adanya alat ukur kinerja pegawai di setiap daerah. Apalagi isu TKA saat ini menjadi hal yang sangat sensitif ditengah kemiskinan warga Papua dan Papua Barat.

“Kan ada Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di pusat dan wilayah. Pertanyaannya apakah tim ini bekerja?” tanya senator Papua Barat ini.

“Atau jangan-jangan ini semua akibat dari kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia kepada 169 negara? UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengelompokkan jenis-jenis visa. Namun Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan memberikan fasilitas bebas visa. Kalau tidak diawasi, ya bisa kecolongan. Diawasi saja kecolongan, apalagi tidak,” sambung Filep.

Dia pun meminta pihak berwenang segera memberikan tidakan administratif bahkan deportasi bila para TKA tersebut benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.

“Hanya TKA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban yang dapat masuk di suatu negara. Jika tidak memberikan manfaat seperti transfer pengetahuan dan lainnya, kita tunggu sikap tegas dari imigrasi,” demikian Filep Wamafma.

KEYWORD :

Warta DPD Filep Wamafma Penambangan Ilegal TKA China Imigrasi Papua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :