Peningkatan perdagangan internasional telah mendorong kenaikan Pajak atas Impor. Hingga Oktober 2021 Pajak Penghasilan (PPh) Impor menjadi jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan penerimaan tertinggi mencapai 32,3 persen dengan jumlah pajak mencapai Rp182,28 triliun. Bahkan pada bulan November mengalami kenaikan sebesar 36,6 persen.
Serapan aspirasi dari teman-teman UMKM telah kami sampaikan dan perjuangkan. Alhamdulillah perjuangan ini membuahkan hasil.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Kalangan dewan heran atas rencana pemerintah merencanakan menaikkan tarif pajak (PPN dan PPh).
Kementerian Keuangan berencana meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) kategori orang kaya yang memiliki penghasilan sebesar Rp 5 Miliar pertahun.
pemerintah melakukan penurunan PPh badan dan berbagai insentif termasuk PPnBM 0% mulai dari properti sampai dengan kendaraan.
insentif pajak yang merupakan usulkan PKS ini berupa pembebasan pajak STNK roda dua dan pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk masyarakat berpenghasilan kurang dari 8 juta rupiah perbulan.
Jokowi juga menyebut bahwa insentif yang diberikan ke industri lain, juga diberikan kepada industri media termasuk pembebasan abonemen listrik
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Pada 2015 pemerintah juga menaikkan tarif PPh 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan pajak penjualan barang mewahnya.