Kaji ulang atas pemberian WTP itu dapat dilakukan jika ada kesalahan dalam proses pemberian audit dan tidak memenuhi standart audit.
BPK tidak menutup kemungkinan mengaudit ulang terkait pemberian predikat WTP di Kemendes PDTT.
Suap kepada dua auditor BPK itu terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Inspektur Jendral Kementerian Desa, Sugito.
Selain Andi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Danang Kurnianto selaku kasubtim 3. Danang juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugito.
Jaksa Penuntut Umum selanjutnya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sugito dan Jarot.
Akhirnya, program yang telah berjalan kurang lebih selama dua tahun ini menuai pertanyaan. Lembaga antikorupsi akhirnya terpaksa turun tangan.
Uang senilai Rp 240 juta itu berasal dari urunan sembilan unit kerja eselon I di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Suap itu dimaksudkan agar BPK memberika opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Tahun Anggara (TA) 2016 Kemendes PDTT.
Selain terlibat, Anwar juga ikut berkontribusi dalam pengumpulan uang suap.