Pakar Hukum Tata Negara asal Universitas Soedirman, Muhammad Fauzan menyatakan Rancangan Undang-Undang Kemanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber) berpotensi menimbulkan disharmonisasi antar lembaga terkait.
Korporasi negara seperti BUMN tak boleh diseret untuk kepentingan politik, apalagi politik tingkat lokal. Demikian juga tugas sebagai Kepala BNP2TKI yang tak bisa disambi dengan kesibukan bermain politik.