Pansus RUU Pemilu dan pemerintah sepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Partai Politik (Parpo) dan UU MPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Pansus RUU Pemilu sepakat revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dibahas dan diputuskan sebelum pelaksanaan Pemilu.
Partai Golkar memastikan akan menyetujui usulan PDI Perjuangan (PDIP) terkait revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD) soal pimpinan DPR.
Ketiga anggota DPRD itu yakni Nursyahbana, Heri Ermawan, dan Sumiyati
PDIP mengusulkan untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDIP) berbeda pandangan soal usulan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Baleg DPR memutuskan usulan PDI Perjuangan (PDIP) untuk revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) masuk dalam Prolegnas 2017.
KPK sebelumnya sempat kewalahan menangani perkara suap perubahan nilai KUAPPAS pada APBD Tanggamus tahun 2016 kepada DPRD kabupaten Tangga
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Wacana tentang poligami diatur dalam aturan yang lebih khusus sudah pernah dilakukan oleh DPR RI, namun karena yang disampaikan hanya berupa konteks dan belum diketahui kontennya maka aturan itu gagal dibuat.