Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan tersangka sebagai terduga pemberi suap kepada Akil Mochtar.
Dijelaskan jaksa, penyuapan Samsu terhadap Akil Mochtar itu berawal dari pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara
Akil dalam BAP menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK.
Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Suap senilai Rp 1 miliar untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Sejumlah orang diamankan dalam oprasi senyap di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.
Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat ditangkap KPK.
Selain Bupati, tim mengamankan 9 orang lainnya antara lain kontraktor, PNS, konsultan, dari salah satu lembaga survei.