Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Ramapanicker Rajamohanan Nair, Rabu (21/12).
Fahmi sebelumnya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eko pada Kamis (22/12). Namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Sedianya pada Selasa (27/12) besok, sidang akan beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok.
Ketiga nama itu hari ini diagendakan diperiksa penyidik KPK. Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Terkait proses penyidikan kasus ini, Fahmi diketahui telah dua kali diagendakan diperiksa penyidik KPK. Dia diperiksa dalam kapastasnya sebagai saksi.
Mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Eko. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pegawai PT Merial Esa, M. Adami Okta (MAO).
Sedianya Samsu hari ini kembali diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sepanjang proses penyidikan kasus e-KTP, KPK telah mengagendakan pemeriksan terhadap 23 Anggota DPR Komisi II.
Aksi 112 akan digelar di masjid Istiqlal dengan agenda utama Tausiyah Nasional tentang penerapan Surat Al-Maidah ayat 51.