Idrus sendiri tak menampik memiliki kedekatan dengan kedua tersangka ini. Namun dia enggan menjelaskan sejak kapan keakraban itu terjalin.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Dia diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus suap ini.
KPK baru menetapkan Eni dan Johannes sebagai tersangka. Eni diduga telah menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, untuk memuluskan langkah perusahaan menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Eni dan Johanes telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Wakil Bupati Malang periode 2010-2015 Achmad Subhan. Subhan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mustofa.
Dalam kasus gratifikasi, Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Arfan selaku Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi.
Zumi kembali ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljo.