Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara
Ihsan Yunus telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Penggunaan uang itu disampaikan mantan ajudan SYL, Panji Harjanto
Panji dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara korupsi SYL.
Hal itu terungkap dalam BAP mantan ajudan SYL yang dibacakan Jaksa KPK.
Dia pun disanksi hukuman berat berupa permintaan maaf.
Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.
KPK menghargai upaya permohonan praperadilan dimaksud.
Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar