Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap dalam penunjukan eksportir benih lobster (Benur) yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pulang dari Hawaii, Amerika Serikat, Edhy Prabowo langsung tersangka. Dan jalani rapid test Covid-19.
Dua tersangka lain dari kasus ekspor benih lobster dengan tersnagka Edhy Prabowo diminta menyerahkan diri.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara
"Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Prabowo Subianto guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal," kata Edhy Prabowo
KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Eddy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Usai menjalani pemeriksaan, menteri Edhy keluar dengan mengenakan rompi oranye bersama empat orang lainnya.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan Lembaga Antirasuah itu harus berkaca dari kasus OTT Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI.
Dimana, Novel Baswedan sebagai Ketua Tim Satgas KPK memimpin kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo dkk di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 01.23 WIB dini hari.
Kalangan dewan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan monopoli ekpor benih lobster di bawah kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo.