Bukti itu diduga terkait kasus dugaan korupsi di PT Taspen
Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Sahroni semulanya diperiksa sebagai saksi pada Jumat 8 Maret 2024.
KPK masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini.
Uang tunai itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi
Proses penggeledahan masih berlangsung.