Muhaimin Iskandar mengatakan, fanatisme keagamaan dan gerakan transnasional menjadi ancaman pilar kebangsaan
KKN Kebangsaan ini memiliki misi khusus untuk merajut Persatuan dan Kesatuan NKRI
Indonesia berpedoman pada empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika
Deklarasi ini sebagai bentuk komitmen perguruan tinggi dalam menjaga kesatuan NKRI
Pemerintah disebut serius dalam pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, HTI dianggap telah merongrong kedaulatan NKRI.
Pangan merupakan fondasi penting dan alat untuk menjaga persatuan dan kesatuan NKRI
Kementeriannya sedang mempersiapkan regulasi untuk membendung semua gerakan anti Pancasila dan NKRI di semua perguruan tinggi.
Permasalahan cyber nasional menjadi salah satu isu strategis yang berpotensi mengancam keamanan cyber di Indonesia bahkan NKRI.
Organisasi apapun yang bertujuan mengancam keutuhan NKRI harus dibubarkan tanpa terkecuali.
Undang-undang Dasar 1945 ditegaskan Menag merupakan konstitusi NKRI.