Sejumlah indikasi pelabuhan perikanan belum memenuhi standar adalah bau yang ditimbulkan dari aktivitas perikanan di sana, pelabuhan perikanan belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), hingga pelabuhan perikanan yang sepi aktivitas.
Dalam pertemuan tersebut, Trenggono menegaskan bahwa Indonesia mampu memerangi praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF).
Dukungan tersebut diberikan melalui deklarasi penangkapan lobster sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Sumbawa pada Minggu (19/9/2021).
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus memperkuat pengawasan budidaya lobster.
Logo baru terdiri dari enam elemen, terdiri dari lambang Garuda Pancasila, matahari terbit, jangkar, trisula, ombak laut, dan infiniti.
Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP.
Ini salah satu kunci, aparat harus memiliki kemampuan mendeteksi, mana alat tangkap yang dilarang, mana yang dimodifikasi agar terlihat legal.
PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Keberlanjutan usaha diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi perikanan menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang ada.