Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.
Terima Pengurus Himperra, Ketua MPR Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat
Konsistensi Peningkatan Kompetensi Guru Penting untuk Wujudkan Generasi Unggul di masa Datang
Hadir Dalam Wonderkind X Festival, HNW: Santri Harus Memperkuat Nilai Etika Sambut Indonesia Emas
Buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan, juga stagnan di level Rp1.030.000 per gram
Lifter asal Sulawesi Selatan itu, meraih emas pada angkatan Snatch dengan angkatan terbaik 159kg
Harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan atau buyback, terpantau stagnan di level Rp1.029.000 per gram
Dirjen Diktiristek, Nizam, dalam sambutannya memberikan motivasi kepada mahasiswa untuk melakukan berbagai persiapan dan mengambil kesempatan emas ini.
Tahun 2024 Didimax ingin memberikan kisah terbaik untuk para nasabah setianya. Apa saja?