Nurdin merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Sulawesi Selatan.
Peran bidan yang berada di wilayah dengan prevalensi stuntingnya tinggi, seperti Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Barat (Sulbar) jauh lebih besar.
Bukan tanpa alasan, menurut dia, hal itu diutarakan lantaran sampai saat ini masih banyak daerah yang belum terjangkau listrik. Padahal sejumlah daerah seperti Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan surplus pasokan listrik.
Semen beku tersebut telah distribusikan dalam negeri, di antaranya ke Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi, Kalimantan, Aceh hingga Papua.
KPK akan menunggu salinan resmi putusan Nurdin Abdullah dari pengadilan tipikor Makassar.
Nurdin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Nurdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000.
HIPMI memiliki peran memajukan sektor pertanian guna mengurai tantangan ke depan dalam menyediakan kebutuhan pangan yang lebih besar dan sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Pendirian LTSA-PMI ini menjadi penting agar warga Sulawesi Barat, khususnya Polewali Mandar dapat mengurus dokumen di daerahnya sendiri.
Peningkatan pasokan listrik tersebut sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN periode 2021-2030, yang mengutamakan pembangkit listrik dengan sumber EBT.