Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil hari ini beraudensi dan mendiskusikan berkaitan dengan saran-saran masukan-masukan, pendapat-pendapat mengenai rumusan RUU KUHAP kita yang saat ini sedang, masih sedang bergulir di Komisi III.
Tingginya Angka Perceraian, HNW Dukung Menag Agar RUU Ketahanan Keluarga Dapat Diundangkan
RUU ini memastikan bahwa P3K juga akan mendapatkan hak pensiun, sama seperti PNS. Ini merupakan langkah maju dari sistem sebelumnya yang membedakan hak-hak antara keduanya.
Komisi III DPR RI sampai saat ini masih fokus untuk membahas menyerap aspirasi dari berbagai pihak guna menuntaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Komisi II DPR mendapat penugasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari pelaksanaan pileg, pilpres, dan pilkada dalam konteks ASN, kita menemukan banyak sekali ketidaknetralan ASN, terutama pada pilkada.
DPR ungkap pembahasan RUU KUHAP pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock