KKP saat ini sudah resmi melarang ekspor benih bening lobster berdasarkan Permen KP Nomor 17 Tahun 2021.
Dua speed boat tersebut digadang-gadang sebagai pemburu penyelundup lobster dan pengebom ikan.
Aparat di lapangan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap indikator-indikator maupun alat-alat yang diperlukan untuk melakukan pengujian kualitas udara.
Adapun sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Ini perlu diberikan pemahaman, baik dari sisi aturan, maupun pemahaman teknis terkait dengan batas wilayah, agar mereka tidak melanggar.
Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku.
Bukan hanya terhadap kapal ikan asing ilegal, KKP juga menindak kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.
KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management.
Harga pembelian kembali berada di harga Rp868.000 atau naik Rp3.000 dari perdagangan sebelumnya
Trenggono menyampaikan, bahwa IUU Fishing menjadi ancaman serius bagi pembangunan sumber daya kelautan dan perikanan.