Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Advokat Lucas dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Salah satu tim Penasehat Hukum terdakwa Lucas, Bahtiar meninggal dunia akibat serangan jantung di ruang persidangan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3).
Menurut Mudzakir, beberapa fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah membuktikan hal itu. Termasuk keterangan saksi yang tidak berkesesuaian.
Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan anak buah CEO Lippo Group James Riady itu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan keterangan para saksi kunci antara lain Edy Sindoro, Michael Sindoro dan Stephen Sinarto secara tegas dan jelas menyatakan keterlibatan Jimmy
CEO Lippo Group James Riady akan dihadirkan sebagai saksi kasus suap perizinan Meikarta, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (30/1).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak patuh terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor. Hal itu terkait izin pengobatan terhadap terdakwa Lucas.
Terdakwa Lucas patahkan barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa rekaman percakapan yang diputar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor.
Denda diberikan karena PT DGI dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi atau nota keberatan Advokat Lucas dalam kasus pelarian mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.