Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 21 Maret 2025.
Adapun agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Hasto Kristiyanto.
Pengambilan keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang diatur dalam aturan main menurut perundang-undangan. Dan saya mengapresiasi langkah DPR RI dalam hal ini Pemerintah menetapkan UU ini.
Sri Wahyu diperiksa terkait korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR
Hasto didakwa atas kasus dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Mereka kompak memakai kaos hitam bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik”.
Namun, dia percaya majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
Suap itu untuk mengurus penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Perbuatan melawan itu diduga dilakukan Hasto pada Desember 2019 sampai Juni 2024.
Lembaga antikorupsi menilai itu merupakan hak Febri Diansyah sebagai seorang pengacara.